Hukum Industri
Pengertian
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi,
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Mamfaat Hukum Industri
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa
manfaat utama.
Manfaat
tersebut antara lain:
- Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
- Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
- Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
- Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
- Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional
- Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Sisi Positif Hukum Industri
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
1. Hukum Kekayaan InteleqtualPengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya
disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada
di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris
di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Macam-macam Kekayaan Inteleqtual
1.
Hak Cipta (Copyrights)
a)
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya
itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad
itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan
hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
b)
Pengertian Hak Cipta
Ø Pengertian
hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Ø Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat
orang lain.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c)
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Dijadikan milik negara
·
Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan
dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak
lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
d)
Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang.
Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan
sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
·
Buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lainnya.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
·
Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·
Ciptaan tari (koreografi),
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau
bunyi.
·
Segala bentuk seni rupa
seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya
diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
·
Seni batik, arsitektur,
peta, sinematografi, dan fotografi.
·
Program komputer,
terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain
itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini
dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari
ciptaan aslinya. Tidak ada hak
cipta untuk karya sebagai berikut:
· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
· Peraturan perundang-undangan.
· Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
· Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
· Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di
dalam bidang perdagangan)
e) Masa
Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan
melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk
karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi:
· Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
· Ciptaan tari (koreografi).
· Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan
seni batik.
· Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b.
Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
· Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film
serta karya rekaman radio.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
· Peta
· Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan
tafsir.
c.
Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
· Karya fotografi.
· Program komputer atau komputer program.
· Saduran dan penyusunan bunga rampai.
f) Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan
benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang
memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar
kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan
pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat
kebolehan (fakultatip). Artinya orang
boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi
hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat
untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan
ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut
seseorang yang tanpa persetujuannya:
· Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
· Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
· Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
· Mengubah isi
ciptaan.
2. Hukum Kekayaan Industri
Hukum
hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum
hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak
kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah
hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
a. Paten (Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi
rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Sumber :
Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
https://dewa11.wordpress.com/2014/06/29/hukum-industri/
3.
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar