PENGETAHUAN LINGKUNGAN
ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN STUDI
KASUS PADA MASYARAKAT RANCAEKEK

Disusun
Oleh:
Nama
/ NPM : 1. Ari Nurzeha /31414546
2. Rizki Darmawan /39414615
3. Syamsul Hudha /3A414594
4. Linggar Kristoferi /36414546
5. Nicko Mas Merdeka /37414921
6. Hidayatul Rahman /34414981
7. Fitryana Widyawati /34414353
6. Dede Radiman /34414981
Kelompok
:
1 (Satu)
Kelas : 3 ID15
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
I.
Latar Belakang
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk
diselesaikan. Pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama
diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan,
kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan
lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Lingkungan yang tercemar
akan mengganggu kesehatan, dan berdampak pada penurunan kualitas hidup orang
yang tinggal di sekitar lingkunan tersebut. Masalah lain adalah dalam aspek
finansial, dimana lingkungan yang tercemar akan mengganggu kegiatan bekerja
orang-orang yang mengandalkan lingkungan sekitar sebaga mata pencariannya.
Permasalahan
pencemaran atau kerusakan lingkungan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung,
khusus nya di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Jelekong, Desa Linggar, Desa
Bojongloa, dan Desa Sukamulya sudah berlangsung cukup lama. Pada awalnya
masyarakat di kawasan tersebut hidup tentram dan damai, walaupun mereka hidup
sederhana yang kebanyakan masyarakat disana sebagai petani, dengan kondisi
lingkungan pertanian yang asri, produksi padi dan ikan melimpah dan sehat. Di
kawasan tersebut mengalir sungai kecil dikenal dengan nama sungai Cikijing.
Sungai cikijing yang sebagai sumber air untuk sawah dan kolam ikan serta untuk
keperluan rumah tangga lainnya. Dengan debit yang tidak terlalu besar, namun
sudah cukup bagi kebutuhan masyarakat sekitar. Debit air ini meningkat setelah
melewati kawasan pabrik karena adanya pembuangan limbah cair. Tanpa disadari,
oeningkatan debit air sungai tersebut rupanya merupakan awal dari pada derita
masyarakat di 4 Desa Kec. Rancaekek Kabupaten Bandung. Penderitaan rakyat
Rancaekek berawal dari pembangunan industri di Kecamatan Cikeruh, Kabupaten
Sumedang. Berbagai perusahaan telah membentuk cluster industri yang sebagian
besar menghasilkan limbah cair dan membuangnya ke badan air Sungai Cikijing.
Dari puluhan perusahaan di sekitar Jalan Rancaekek, yang berada di Kecamatan
Cikeruh terdapat 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Kahatex, PT. Insan Sandang dan
PT. Five Star, yang dalam proses industri nya maupun debit limbah cairnya
diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan beban pencemaran
Sungai Cikijing. Karena tidak ada sumber air lainnya, air yang sudah tercemar
berbagai bahan kimia (termasuk logam berat) tetap digunakan untuk mengairi
sawah dan juga kolam ikan, bahkan dipakai juga untuk mandi, cuci dan memasak.
Luas areal pertanian dan perikanan yang terkena dampak pencemaran lingkungan
diindikasikan dengan menurunnya kualitas lahan pertanian dan menyebabkan
menurunnya produksi, bhakan menyebabkan kematian tanaman padi atau bulir
padinya hampa dan juga ikan yang diusahakan mati. Lebih tragis lagi, terdapat
indikasi kuat bahwa pemcemaran di kawasan tersebut telah menyebabkan
meningkatnya berbagai penyakit, termasuk penyakit dalam. Persoalan pencemaran
lingkungan yang semula hanya dimensi teknis, telah berkembang ke dimensi
sosial, hukum, ekonomi, kesehatan, bahkan juga politik dan budaya. Para petani
yang merasa di rugikan, telah melakukan berbagai upaya menuntut ganti rugi yang
dihitung dari nilai penurunan produksi pertanian dan/atau perikanan, yang
diyakini akibat pencemaran. Pencemaran sungai cikijing tersebut diduga terjadi
karena perusahaan tersebut tidak mengoperasikan IPAL-nya sesuai dengan
ketentuan. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan hasil pengukuran laboraturium yang
dilakukan terhadap limbah cair. Pengukuran yang diberitahukan terlebih dahulu
atau hasil pengukuran mandiri, cenderung mendapatkan hasil tidak melebihi baku
mutu limbah cair, dibanding pengukuran yang dilakukan secara mendadak/sidak
(senantiasa melebihi baku mutu limbah cair yang diperkenankan)
Berdasarkan masalah tersebut, perlu ada solusi yang
konkret dari berbagai aspek yang terlibat baik pemerintah, masyarakat dan
perusahaan terkait. Untuk itu kami mencoba memberi informasi tentang tanggapan
ideal dari pemerintah, dan masyarakat terhadap masalah tersebut, dan juga
mencoba menganalisis masalah tersebut dari sudut pandang kelompok kami sebagai
mahasiswa dan memberikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut.
II.
Akibat Yang
Timbul dari Linbah
Industri di Rancaekek
Abainya
pemerintah dalam mengawasi pembuangan limbah industri wilayah Rancaekek ke
Sungai Cikijing membuat masyarakat sekitar mengalami kerugian besar. Limbah industri di Rancaekek
mengakibatkan kerugian kesehatan, pertanian, perikanan, kehilangan pendapatan,
kehilangan jasa air.
Laporan
yang didasarkan atas studi di 4 desa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, itu
menguak bahwa kerugian pada sektor pertanian selama 12 tahun terakhir ini
mencapai Rp 841.741.893.000. Desa-desa yang diteliti, yakni
Sukamulya, Linggar, Jelegong, dan Bojongloa, sebelumnya mempunyai produktivitas
gabah 7,5 ton per hektare dengan intensitas panen 2-3 kali per tahun. Namun, setelah ada pabrik di
sekitarnya, produktivitas padi turun sebesar 97 persen. Sementara itu,
intensitas panen juga turun menjadi hanya 1-2 kali per tahun.
Dari
sektor perkebunan, kerugian mencapai Rp 812.184.000 selama 12 tahun, dihitung
dari nilai produktivitas perkebunan dan biaya yang harus dikeluarkan petani
untuk pupuk dan lainnya.
Sementara
itu, sektor perikanan mengalami kerugian besar sebab produktivitas turun 100
persen. Pembudidaya ikan tak bisa beroperasi karena air sungai yang
tercemar. Jika pun ada yang masih membudidayakan, ikan produksi tak layak
konsumsi. Kerugian dari sektor perikanan ini ditaksir mencapai Rp
10.525.500 dalam 12 tahun terakhir.
Masyarakat
mengalami kerugian kesehatan, banyak warga menderita penyakit kulit dan gatal-gatal
sehingga harus memeriksakan diri bila diuangkan, upaya warga untuk mendapatkan
kembali kesehatan mencapai Rp 815.070.500.400.
Sungai
Cikijing yang menjadi lokasi pembuangan limbah sebenarnya menjadi sumber air
bagi warga. Karena tercemar, air tak bisa lagi dimanfaatkan. Kerugian
akibat hilangnya jasa air itu ditaksir mencapai Rp 288.929.984.400. Masyarakat juga mengalami kehilangan
pendapatan akibat mata pencahariannya terganggu. Total kerugian akibat
hilangnya pendapatan dalam 12 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp
7.341.674.036.
III.
Komentar Dari
Masyarakat dan Pemerintah
3.1.Tanggapan pemerintah
Pemerintah
melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Keputusan Nomor:
KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri tersebut dinyatkan bahwa setiap penanggung
jawab kegiatan industri wajib:
1.
Melakukan pengelolaan
limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak
melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2.
Membuat saluran
pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah
cair ke lingkungan.
3.
Memasang alat ukur atau
laju air limbah cair dari melakukan pencatatan debit harian limbah cair
tersebut.
4.
Tidak melakukan
pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke
dalam aliran pembuangan limbah cair.
5.
Memeriksakan kadar
parameter baku mutu limbah cair secara periodik sekurangkurangnya satu kali
dalam sebulan.
6.
Memisahakan saluran
pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan.
7.
Melakukan pencatatan
produksi bulanan senyatanya
8.
Menyampaikan laporan tentang
catatan debit harian, kadar parameter baku mutu limbah cair, produksi bulanan
senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada kepala Bapeda,
Gubernur, instansi teknis yang membidangi industri, dan isntansi lain yang
dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), yang
sekarang menjadi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi
Jawa Barat bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup, telah melakukan berbagai
upaya antara lain membentuk POKJA penanganan pencemaran/ perusakan Lingkungan
Hidup, melakukan penelitian, pengkajian dan analisis dari berbagai bidang
keilmuan, memberikan sanksi administratif baik oleh BPLHD maupun Kementrian
Lingkungan Hidup, memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dengan perusahaan
yang diduga telah menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan, melakukan
penelitian untuk pemulihan lahan tercemar limbah, melakukan sidak ke PT.
Kahatex dan lahan tercemar. Hasil Sidak dilakukan pembahasan, dengan kesimpulan
Penegakan Hukum akan dilaksanakan setelah melakukan pembahasan dengan
menghadirkan para ahli. BPLHD juga sudah mengusulkan kepada Kementrian
Lingkungan Hidup (KLH) agar memerintahkan PT. Kahatex melakukan audit
lingkungan wajib. Tetapi jawaban dari KLH sangatlah mengecewakan, KLH tidak
dapat memerintahkan audit wajib kepada PT. Kahatex dengan alasan tidak memenuhi
syarat.
3.2.Tanggapan masyarakat
Besarnya masalah yang ditimbulkan dari limbah industri
tekstil sangat berdampak serius bagi semua kalangan terutama masyarakat
disekitar, bahkan efek yang ditimbukan berimbas pada kerugian kesehatan,
pertanian, perikanan, kehilangan pendapatan, kehilangan jasa air mengingat
Sungai Cikijing menjadi sumber air bagi warga. Besarnya kerugian yang dialami
masyarakat tidak akan terselesaikan jika terus didiamkan dan tanpa ada
perbaikan.
Masyarakat berharap masalah ini bisa dengan cepat
diselesaikan. Semua pihak harus bekerjasamanya dalam penyelesaian ini. Kita
sebagai masyarakat tidak akan bias berbuat apa-apa tanpa ada bantuan dari semua
pihak dan Pemerintah utamanya. Pemerintah seharusnya mengawasi dan memantau
setiap kegiatan industri apalagi yang berdampak terhadap lingkungan, selain itu
seharusnya pemerintah juga memberikan sangsi terkait pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh pelaku industri terutama yang mengancam lingkungan
masyarakat dengan menjalankan semua aturan hukum yang ada, demi memberi
efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar.
Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku
industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku
industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat
besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus
memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi
akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi
Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian
lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih
luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai
kampanye ramah lingkungan lewat gerakan go
green, recycle, reuse dan recycle.
Masyarakat semakin Aware tentang
masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba
mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses,
maupun pengguanaan bahan baku.
Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena
kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat
tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang
terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah
sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi
tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah
yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah
pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah “aman” mengikuti aturan terus
menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang
jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar.
Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin
Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan
sungguh-sungguh. untuk
mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang
dibuang, volumenya, serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya
ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri
benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam
pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang
bagaimana industri mengelola limbah.
Diterapkan aturan pemerintah yang lebih “serius” menangani
masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam
menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang
ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an
pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan
pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling
tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas
yang diperbolehkan.
Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya,
masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana
solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri
tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal
lingkungan kepada industri yang bersangkutan.
Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi
hukum yang tegas bagi
perusahaan yang masih
membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini
demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan
sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi image jelek terhadap perusahaan
tersebut.
Sumber
http://sains.kompas.com/read/2016/04/04/19464261/Akibat.Limbah.Industri.Masyarakat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
www.kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuLimbahCairIndustri/115lamp.pdf. Diakses Tanggal 24 Maret 2017
kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal 24 Maret 2017
Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak hanya dari hukum, masyarakat berharap para pelaku industri juga harus bertanggung jawab dengan dampak yang mereka berikan. Pelaku industri harus mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat, serta pelaku industri harus memperbaiki sistem pengolahan limbah yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
IV.
Tanggapan Kelompok dan Solusi Masalah
Sebagai manusia tentu kita semua harus menjaga kelestarian lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, sampai lingkungan yang lebih luas. Melihat tingkat urgensi masalah ini, belakangan telah berkembang bebagai kampanye ramah lingkungan lewat gerakan
go green, recycle, reuse
dan
recycle
. Masyarakat semakin
Aware
tentang masalah lingkungan, bahkan di Negara maju industri-industri semakin berlomba mengembangkan perusahaan yang ramah lingkungan baik dari segi produk, proses, maupun pengguanaan bahan baku. Melihat studi kasus diatas masalah diakibatkan karena kegiatan pembuangan limbah perusahaan ke lingkungan sekitar yang berakibat tercemarnya lingkungan dan menggangu kegiatan masyarakat. Terdapat 3 unsur yang terlibat dalam masalah tersebut yaitu perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah kami nilai kurang serius mengatur regulasi tentang pencemaran lingkungan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi tanpa adanya peningkatan dari sisi regulator pengatur masalah pencemaran, sehingga perusahaan yang merasa telah
“
aman
”
mengikuti aturan terus menjalankan usaha tanpa adanya teguran dari pemerintah. Padahal masyarakat yang jelas-jelas dirugikan lewat lingkungan yang semakin terecemar. Solusi nya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil


analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang untuk memastikan limbah yang dibuang oleh industri benar-benar aman untuk lingkungan sekitar industri. Unrtuk itu pemerintah harus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC. Serta melakukan evaluasi setian periode tertentu tentang bagaimana industri mengelola limbah. Diterapkan aturan pemerintah yang lebih
“
serius
”
menangani masalah pencemaran lingkungan ini, maka diharapkan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usaahanya juga dapat memikirkan cara membangun perusahaan yang ramah lingkungan dengan cara melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegah an pencemaran, melakukan proses daur ulang dan terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan hingga batas yang diperbolehkan. Andil masyarakat disini juga tidak kalah pentingnya, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana solusi yang tepat dan bagaimna dampak yang dialami mayarakat sekitar industri tersebut untuk bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan izin dampal lingkungan kepada industri yang bersangkutan. Solusi selanjutnya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang masih membuang limbah hasil proses indutri yang mencemari lingkungan , sanksi ini demi memberi efek jera serta memberikan kenyamanan pada lingkungan sekitar. Selain itu ditambah memberikan sanksi moral, dimana masyarakat harus lebih
aware
terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dengan memberi
image
jelek terhadap perusahaan tersebut.


kat.Rancaekek.Merugi.Rp.11.3.Triliun. Diakses Pada Tanggal 24 Maret 2017
Tanggal 24 Maret 2017 kpd.batamkota.go.id/dampaklingkungan/profil-2/tupoksi-bapedal/. Diakses Tanggal
24 Maret 2017





Tidak ada komentar:
Posting Komentar