PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah :
- Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
- Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang
melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.
Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari
dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama
benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan
penambangan adalah prosesnya.
Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun
2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
- Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
- IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
- Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
- Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
- Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
- Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
- Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
- Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
- Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
- Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu
(tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu
(eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya,
risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi
keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai
risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang
lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan
pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat
daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang
melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya
dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui
beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor
pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara).
Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu
tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari
usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat
usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama
seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung.
Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil
bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak
atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya
usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam
penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di
tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan
pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat
mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem.
Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung
di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu
memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin
yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi
sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan
perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia
termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan
kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable,
artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan
adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani
reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi
tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu
bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang.
Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya
Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan
masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka
kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal
ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan.
Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai
perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya
untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan
berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi
tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu
saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata
kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke
beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan
logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan
penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam
dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang
kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan
digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan
kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan
sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan,
maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan
mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko
tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan
rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang
besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak
menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
·
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan
di masyarakat
·
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan
sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai
dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
·
· Beredar informasi yang simpang siur dan
membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
·
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka.
Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada
perusahaan.
·
· Informasi yang semakin simpang siur semakin
meresahan masayatakat.
·
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman
makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
·
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan
laut.
·
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang
akan meracuni sumber air dan pangan.
·
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan
bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
·
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat
dengan pejabat Negara
·
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan
proses pemiskinan
·
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus
korupsi dan suap
·
· Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya
fasilitasi judi dan tempat prostitusi
·
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari
hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
·
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya
jumlah pengangguran
·
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
·
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan
terus ada dalam jangka waktu yang panjang
·
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh
perusahaan tambangan
·
· APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat
sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan
menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk
tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak
bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong,
pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN /
ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat
antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara
lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara
bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam
negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang.
Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus
meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya
pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga
air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan
pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat
atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu
bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas
dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan
gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang
sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi
dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan
mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad
lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya
mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan,
serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran,
pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan
kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan
keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka
perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan
sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada
sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local
maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh
dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah
terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan
lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti
adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk
mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di
kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung
Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata
berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu
dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah
permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material
lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia
(IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang
dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan
mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan
akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran
swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak
kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor
air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna
pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan
Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan
Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia
bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO,
UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro
Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan
pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang
kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan
sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini
dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai
dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas,
Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa
kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum
dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut:
akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi
peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila
dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya
perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan
tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah
melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para
petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan
air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL
KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan
penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat
alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat
pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu
bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak
Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi
risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang
dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati
jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan
pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka
membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari
sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di
sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan
bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke
udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan
pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan
pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran
ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan
biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau
retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh
disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu
orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum
terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area
pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara
meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada
negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar